Jumat, 23 Maret 2012

SI dalam e_KTP

Pembangunan Sistem Informasi di dunia pemerintahan  semakin hari semakin inovatif. Jika dahulu pemerintah hanya mengandalkan laporan tercetak untuk setiap informasi yang dibutuhkan, kini informasi dapat diakses secara langsung dari berbagi tempat menggunakan gadget yang ada. Misalnya saja informasi perpajakan, tagihan listrik, air dan berbagai hal lain. Nah ditahun ini semua itu akan dintegrasikan menggunakan e-KTP.
Beberapa waktu ini banyak warga Indonesia yang berbondong-bondong untuk mengikuti proses pembuatan KTP yang baru. Negara mewajibkan untuk warganya membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang disebut e-KTP. e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Informasi ini akan disimpan dalam chip. e-KTP ini juga dapat terintegrasi dengan kartu asuransi, ATM, kartu pegawai dan lainnya. Dengan e-KTP setiap satu orang hanya memiliki satu NIK(Nomor Induk Kependudukan) yang akan menjadi identitas kunci e-KTP yang dimiliki.
                Awalnya e-KTP ini terinspirasi dari sensus yang dilakukan Mendagri dan BPS di tahun 2010 ternyata memiliki perbedaan yang sangat besar.  Nah untuk itu dalam mencari informasi tentang penduduk Indonesia yang valid, maka Mendagri Gamawan Fauzi  mengusulkan dibangun e-KTP.
                Selain alasan diatas, ada beberapa keuntungan lain dari e-KTP. Karena setiap satu orang hanya dapat mempunyai satu e-KTP sehingga tidak dimungkinkan untuk adanya duplikasi e-KTP. pembuatan e-KTP ini menggunakan sidik jari dan sidik retina yang berbeda tiap orang, sehingga tidak ada pemalsuan dalam pembuatan e-KTP. e_KTP juga memungkinkan adanya informasi pajak, sehingga pembayaran pajak akan lebih aman dari segala kecurangan atau korupsi.
                Beberapa fungsi e-KTP tidak jauh berbeda dengan fungsi KTP yaitu sebagi tanda kependudukan warga. Ada banyak keuntungan dengan menggunakan e-KTP. Menggunakan e-KTP maka pelayann publik yang bermacam-macam dapat diintegrasikan dan prosesnya semakin efektif dan efisien. Misalnya saja untuk mengetahui  jumlah DPT  Pemilu , pembuatan paspor, kartu jaminan kesehatan, registrasi pemilikan tanah, dsb.
               
                Kemudahan yang diperoleh dari e-KTP ini berasal dari chip yang digunakan untuk meyimpan informasi. Chip ini dapat dibaca dengan alat khusus(reader) dari berbagai tempat. Meskipun begitu kerahasiaan tetap terjaga. Informasi dari setiap warga ini akan disimpan dalam database yang dapat diakses dari berbagai wilayah dengan berbagai kepetingan.
                 
                Saat berada di kelurahan beberapa hal yang harus dilakukan oleh warga mulai dari sidik 10 jari dengan menggunakan  finger print. Sidik jari ini akan ditangkap dan disimpan menjadi sebuah informasi.  Warga juga diminta untuk memberikan tanda tangan pada  alat elektronik . Selain sidik jari dan tandatangan elektronik, warga juga diminta untuk sidik retina.  Informasi ini akan disimpan didalam chip. Terakhir yang harus dilakukan oleh warga adalah foto diri.
                Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Cara peletakan chip  menggunakan metode yang disebut pick and pressure. Sedangkan untuk melubangi kartu sebagi tempat chip digunakan hole punching. Didalam e-KTP ini terdapat antenna yang disebut implanter. Implanter akan berfungsi untuk membaca chip saat dilakukan penyelidikan apakah e-KTP tersebut digunakan oleh pemilik asli atau bukan.
                Untuk proses pencetakan e-KTP dengan sistem printing, kemudian dilakukan spot welding yaitu proses pengepresan kartu.  Dan proses terakhir adalah proses laminating dengan lapisan pengaman. Kartu ini berukuran 53,98 mm x 85,60 mm. Bentuk e-KTP hampir sama dengan kartu ATM dan sesuai dengan ISO 7810. e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Ini adalah sketsa e-KTP

e-KTP ini sudah digunakan di berbagi Negara. Beberapa Negara juga telah mendapatkan manfaatnya. Manfaat yang paling nyata adalah berkurangnya korupsi di Negara yang memanfaatkan e-KTP ini. Negara juga dapat mengetahui segala transaksi yang dilakukan, sehingga tidak ada pajak yang bias dihindari.
Basis data yang terintegrasi  layanan publik akan dilakukan secara cepat dan akurat seperti pembuatan kartu keluarga, surat ijin mengemudi, surat ijin sendirikan bangunan, surat ijin usaha, layanan kesehatan bagi keluarga terbatas ekonomi dan berbagai layanan publik lainnya.  Oleh karena itu, sebagai warga Negara yang baik, mari ikut sukseskan program e-KTP ini.

Sumber : http://www.e-ktp.com/2011/06/hello-world/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar