Ruang
publik, adalah sebuah ruang dimana semua orang memiliki hak yang sama untuk
mengaksesnya atau mengadakan berbagai kepentingan dan kegiatan publik, tanpa
perlu merasa minder karena kondisi ekonomi atau sosialnya, juga tidak perlu
meminta izin kepada seseorang atau suatu pihak tertentu untuk dapat
mengaksesnya. Ini berarti, tanpa batasan, siapa saja bisa berinteraksi di ruang
itu. Yang terpenting dalam arena tersebut trewujud komunikasi yang
memungkinkan para warganya membentuk wacana dan kehendak bersama secara
diskursif.
Ruang publik ditandai oleh tiga hal,
yaitu :
a. Responsif dalam arti, ruang publik
harus dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan kepentingan luas.
b. Demokratis berarti ruang publik
seharusnya dapat digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar belakang
sosial, ekonomi, dan budaya serta aksesibel bagi berbagai kondisi fisik
manusia.
c. Bermakna, yang berarti ruang publik
harus memiliki tautan antara manusia, ruang, dunia luas, dan konteks sosial.
Ruang publik bisa mewujud secara abstrak seperti media massa
dan internet, bisa juga berwujud material seperti tata kota, ruang-ruang
diskusi, perpustakaan umum, sarana olahraga dan sebagainya.
Saya sangat tertarik dengan Ruang Publik karena saat ini sudah sangat banyak ruang publik yang
disediakan. Namun banyak masyarakat yang kurang peduli dengan adanya ruang ini.
Karena terkadang ruang publik ini tidak digunakan dengan maksimal. Selain itu
ketika ruang publik ini ditukar dengan area-area yang pengunjungnya dibatasi
oleh status sosial, misalnya Mall.
A. Persoalan mengenai Ruang Publik
Sewaktu saya masih kecil, saya sempat
tinggal di sebuah lokasi pemukiman yang tidak terlalu padat. Di depan rumah
saya terdapat sebuah lokasi yang sering digunakan untuk berkumpulnya semua warga
tanpa perbedaan status sosial. Di lokasi ini disediakan beberapa sarana
masyarakat, misalnya tempat bercengkrama, koran yang selalu disediakan di
papan-papan pengumunan, serta arena yang cukup luas untuk bermain anak-anak.
Karena yang selalu berkunjung kesana tidak hanya orang dewasa, tetapi juga
anak-anak untuk berinteraksi dengan teman-teman sebayanya.
Warga
memanfaatkan tempat ini sebagai wadah untuk bersosialisasi, berbagi informasi,
dan banyak yang hal alin. Bahkan tidak jarang warga bersepakat untuk
lingkungannya di tempat ini. Misalnya saja untuk memulai program bersih desa,
memutuskan suatu masalah didesa tersebut bersama, bersepakat dalam
kegiatan-kegiatan sosial, serta banyak hal lain.
Namun,
akhirnya pihak swasta mengambil alih area tersebut dan membangun sebuah kawasan
baru. Kemudaian disana dibangun beberapa toko-toko elektronik dan sebuah café.
Meskipun café tersebut merupakan tempat berkumpulnya orang-orang untuk
berinteraksi atau membagi informasi, namun lokasi tersebut tidak dapat disebut
ruang publik. Karena meskipun terbuka untuk umum, café tersebut tetap
menampilkan wajah yang privat di mana di dalamnya orang yang ada di sana
cenderung berasal dari kalangan ekonomi tertentu. Ada batasan yang jelas dicafe
dan took-toko elektronik tersebut.
B.
Dari
persoalan diatas, sangat mempengaruhi terwujudnya kehidupan yang demokratis. Karena
akhirnya ruang publik yang awalnya digunakan untuk kegiatan yang membangun
warga tanpa perbedaan status sosial, kini beralih menjadi kawasan privat yang
hanya dikhususkan bagi kalangan tertentu. Dan bahkan area tersebut sudah tidak
lagi membangun dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. Karena pada dasarnya Demokratis berarti ruang publik
seharusnya dapat digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar belakang
sosial, ekonomi, dan budaya serta aksesibel bagi berbagai kondisi fisik
manusia.
C.
Negara
seharusnya tetap menyediakan ruang publik pengganti, kalau memang kawasan
tersebut akan dialih fungsikan. Dan seharusnya pemerintah juga memikirkan
fungsi dari bangunan-bangunan yang baru tersebut, jangan hanya karena
keuntungan financial yang lebih besar, hingga mempengaruhi hilangnya ruang
publik. Walaupun saat ini sebenarnya ruang publik sudah disediakan melalui
sarana komunikasi lain misalnya dalam
Koran, televisi, maupun sarana yang lain, namun area yang khusus juga masih
sangat diperlukan. Agar tetap tercipta lingkungan yang Demokratis dan dapat digunakan oleh
masyarakat umum dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya serta
aksesibel bagi berbagai kondisi fisik manusia.
D. Saran kongkrit yang dapat saya
sumbangkan adalah dengan disediakannya lagi ruang publik yang lebih dapat
dimanfaatkan dan diakses oleh seluruh masyarakat tanpa perbedaan kondisi
sosial. Selain itu memanfaatkan secara maksimal ruang publik yang telah
disediakan. Karena dibeberapa daerah, terkadang justru menunggalkan ruang
publik tersebut. Beberapa daerah yang telah disediakan ruang publik, malah
tidak memanfatkannya. Seperti contoh, di daerah tempat tinggal saya saat ini
terdapat ruangan yang dikhususkan sebagai ruang publik. Karena lokasinya yang
berdekatan dengan kantor kepala desa,
maka ruang tersebut hanya digunakan untuk rapat. Padahal ruang tersebut dibuka
untuk umum, namun tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena kurangnya
penyuluhan dari pemerintah tentang adanya ruang publik ini.
Daftar Pustaka
Situs: http//www.goodreads.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar