1. Sinopsis
“Long Road To Heaven”
Dalam film ini di kisahkan seorang wanita berkewarganegaraan Amerika
yaitu Hannah Catrell yang dipernakan olah Mirrah Foulkes. Dikisahkan Hannah
yang merindukan ketenangan setelah ditinggal sang kekasih memilih tinggal di
Bali. Dalam masa penenagannya di Bali dia mendapat pengalaman yang luar biasa.
Saat itu terjadi Bom Bali yang menjadi latar belakang pembuatan film. Di
tengah-tengah kekacauan bom yang menewaskan ratusan jiwa, ia bertemu dengan
Haji Ismail (Joshua Pandelaki). Haji Ismail adalah lelaki muslim yang telah
menetap ssebagai warga Bali. Hannah bertemu dengan Haji Ismail saat menjadi
sukarelawan.
Setelah tujuh bulan berselang dari kejadian bom Bali, Liz Thompson
(Raelee Hill) datang ke Indonesia sebagi wartawan. Liz Thampson merupakan
wanita berkenagaraan Australia yang akan meliput persidangan pelaku Bom Bali.
Liz akhirnya bertemu dengan Wayan Diya
(Alex Komang). Wayan Diya merupakan supir taksi asli Bali yang menjadi tour Guide Liz. Wayan yang semula sangat
tertutup terhadap Liz akhirnya bercerita tentang adiknya yang menjadi korban
dalam tragedi tersebut.
Dalam Film juga dikisahkan tentang rapat-rapat persiapan sebelum bom bali
dilaksanakan. Tempat yang digunakan rapat dalam film ini dilaksanakan di
Thailan berdasarkan fakta. Rapat ini di hadiri oleh Imam Samudra, dkk.
Digambarkan bagaimana rapat-rapat tidak juga menemukan kata sepakat tentang
lokasi "serangan balik untuk AS" itu, sampai salah seorang teroris
bertemu bule menyebalkan di lift yang mengenakan kaos tentang Bali dan memberi
inspirasi buat menjadikan Bali sebagai lokasi serangan.
Dalam Film ada empat kisah yang ingin ditungjukan oleh pengarang. Pertama
Rencana serangan balik untuk Amerika Srikat yang di rancang oleh pasukan jihad.
Kedua rencana beberapa pasukan Jihad di Bali yang akan menjadi pelaku utama Bom
Bali. Ketiga reaksi beberapat tokoh tsaat terjadi peledakan bom yang menewaskan
ratusan jiwa. Dan yang terakhir adalah perjalanan Liz dalam menemukan fakta bom
bali sesungguhnya.[1]
2. Hak-hak
yang terlihat dalam Film
a.
Hak Sipol
- Bagian III Pasal 6 ayat 1
“Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup
yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang
pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.”
Dalam
film ini jelas bahwa ada pihak tertentu yang merampas hak hidup orang lain
secara sewenang-senang. Padahal hak hidup dilindungi oleh hokum dan dilarang
untuk dirampas dengan cara bom bunuh diri seperti yang terlihat dalam film.
- Bahian III Pasal 6 ayat 2
Di negara-negara yang belum menghapuskan
hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa
kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat
dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan
Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman
ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh
suatu pengadilan yang berwenang.”
Setelah
tersangka Bom Bali dihadapkan pada peradilan, dan disimpulkan bahwa kejahatan
yang dilakukan sangat serius. Terlebih ketika pelaku tidak merasa bersalah dan
dia rela untuk di hokum mati. Maka, pengadilan diperbolehkan melpengadilan
diperbolehkan melakukan hukuman mati terhadap tersangka. Hukuman tersebut juga
termasuk pencegahan gerakan lain yang serupa.
- Bagian III Pasal 8 c(iv)
“Setiap pekerjaan atau jasa yang
merupakan bagian dari kewajiban- kewajiban umum warga Negara.”
Beberapa warga berhak dan berkewajiban ikut serta dan menjadi relawan
saat terjadi peristiwa yang terjadi seperti pada film. Seperti Haji Ismail dan
Hannah.
- Bagian III Pasal 12 ayat 1 dan 2
1.
Segala
propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum
2.
Segala
tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar Kebangsaan, ras atau agama yang
merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus
dilarang oleh hukum.
Sebelum terjadi peristiwa
bom bali, ditunjuk dua orang sebagai pelaku bom bunuh diri. Kedua orang ini di
di propaganda oleh kelompok yang merencanakan bom bali. Berdasarkan pasal 12,
segala propagenda itu dilarang, terlebih jika itu membuat orang lain berani
melakukan kekerasan terhadap orang lain.
- Hak Ekosob
- Pasal 1 ayat 2
“Semua bangsa,
uuntuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola kekayaan dan
sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari
kerjasama ekonomi internasional berdasarkan asas saling menguntungkan dan hukum
internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu
bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.”
Dalam ayat tersebut berisi poin tentang kerjasama
internasional berdasarkan azas saling menguntungkan. Sedangkan dalam film ini
dikisahkan banyak warga Negara asing yang menjadi korban. Disisi lain warga
Negara asing ini memberikan tambahan pemasukan Negara melalui devisa Negara.
Dan mereka berhak mendapat hiburan yang tidak boleh dirampas.
- Bagian
II Pasal 2 ayat 2
“Negara Pihak pada kovenan ini
berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini akan
dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun sepertii ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan
atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.”
Dalam film “Long Road to Heaven” sempat diceritakan bahwa ada rumah sakit
yang hanya menerima pasien warga Negara asing. Lokasi peledakan Bom juga hanya
memperbolehkan wisatawan asing saja yang dapat masuk. Terlihat bahwa ada
diskriminasi.
- Bagian II Pasal 5 ayat 1
“Tidak ada satu hal pun dalam Kovenan ini yang dapat
ditafsirkan sebagai memberikan hak kepada suatu Negara, perorangan atau
kelompok, untuk terlibat dalam suatu kegiatan atau melaksanakan tindakan
apapun, yang bertujuan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
diakui dalam Kovenan ini, atau untuk membatasi hak-hak tersebut dalam tingkat
yang lebih besar daripada yang diperbolehkan dalam Kovenan ini.”
Dalam cerita tersebut Negara
Indonesia diperbolehkan adanya tim bantuan dari Australia. Selain itu dari
cerita diatas dengan adanya gerakan pemboman tersebut samahalnya dengan
menghancurkan hak dan kebebasan yang warga negala lain.
3. Sikap
Negara
a.
Terhadap Pelaku : Negara melakukan penyelidikan secara
teliti dan akhirnya meangkap Amrozi sebagai salah satu pelaku perencanaan bom
bali. Negara akhirnya menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku bom bali ataupun
yang disebut teroris agar hal tersebut menjadi salah satu langkah pemberatasan
teroris di Negara. Hal ini juga termasuk pencegahan terhadap kegiatan teroris
yang merugikan banyak pihak.
b.
Terhadap Korban : Negara menjamin perbaikan ekonomi di
kawasan bali. Terbukti setelah terjadinya bom bali, pemerintah dengan sigap
membantu baik secara medis, ekonomi maupun hukum. Pemerinta berusaha keras
untuk menegakkan hukum dengan mencari pelaku yang merencanakan tindakan pemboman.
Hal ini dilakukan agar keadaan lebih aman. Selain itu pemerinta membantu
perbaikan ekonomi. Bagi orang-orang yang kehilangan pekerjaan dibantu dalam
pembentukan lapangan pekerjaan baru.
4. Sikap
untuk membantu Negara menegakkan HAM
Sebagai Warga Negara yang baik, harus belajar dan benar-benar mengerti
hak dan kewajiban yang harus dilakukan. Karena sebelum dapat melakukan
kewajiban dan menerima hak, kita harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai
warga Negara. Dengan demikian kita dapat melakukan kewajiban kita dan menerima
hak yang menjadi hak kita.
Selain dari kesadaran diri sendiri, sebagai warga Negara kita juga harus
peka terhadap hak dan kewajiban orang lain, misalnya aparak hukum, tokoh
politik, penyedia jasa dan lain sebagainya. Sehingga saat ada pelanggaran HAM,
kita dapat mengingatkan. Selain mengingatkan kita juga dapat menghindari
pelanggaran HAM. Misalnya saat terjadi pelanggaran lalulintas, polisi yang
biasanya memungut uang denda lebih banyak itu merupakan pelanggaran HAM. Bagi
kita yang telah mengerti kewajiban, jika kita yang salah alangkah baiknya kita
membayar denda sesuai dengan peraturan. Jangan sampai kita yang melakukan
kecurangan dengan memberikan uang suap kepada pihak kepolisian.
Ada banyak hal lain yang dapat kita lakukan. Misalnya saat harus antri di
loket, kita harus sesuai dengan peraturan bahwa yang datang lebih dulu mendapat
pelayanan lebih dulu. Dengan tidak membeda-bedakan sara, kita juga sudah
membantu Negara dalam menegakkan HAM.
Disusun Oleh :
Tri Cahyani
23090455
Tidak ada komentar:
Posting Komentar