Sabtu, 19 Mei 2012

TUGAS PENGGANTI TES TENGAH SMESTER PENDIDIKAN HAM DAN DEMOKRASI BERDASAR FILM “LONG ROAD TO HEAVEN”


1.     Sinopsis “Long Road To Heaven”
Dalam film ini di kisahkan seorang wanita berkewarganegaraan Amerika yaitu Hannah Catrell yang dipernakan olah Mirrah Foulkes. Dikisahkan Hannah yang merindukan ketenangan setelah ditinggal sang kekasih memilih tinggal di Bali. Dalam masa penenagannya di Bali dia mendapat pengalaman yang luar biasa.
Saat itu terjadi Bom Bali yang menjadi latar belakang pembuatan film. Di tengah-tengah kekacauan bom yang menewaskan ratusan jiwa, ia bertemu dengan Haji Ismail (Joshua Pandelaki). Haji Ismail adalah lelaki muslim yang telah menetap ssebagai warga Bali. Hannah bertemu dengan Haji Ismail saat menjadi sukarelawan.
Setelah tujuh bulan berselang dari kejadian bom Bali, Liz Thompson (Raelee Hill) datang ke Indonesia sebagi wartawan. Liz Thampson merupakan wanita berkenagaraan Australia yang akan meliput persidangan pelaku Bom Bali. Liz akhirnya bertemu dengan  Wayan Diya (Alex Komang). Wayan Diya merupakan supir taksi asli Bali yang menjadi tour Guide Liz. Wayan yang semula sangat tertutup terhadap Liz akhirnya bercerita tentang adiknya yang menjadi korban dalam tragedi tersebut.
Dalam Film juga dikisahkan tentang rapat-rapat persiapan sebelum bom bali dilaksanakan. Tempat yang digunakan rapat dalam film ini dilaksanakan di Thailan berdasarkan fakta. Rapat ini di hadiri oleh Imam Samudra, dkk.
Digambarkan bagaimana rapat-rapat tidak juga menemukan kata sepakat tentang lokasi "serangan balik untuk AS" itu, sampai salah seorang teroris bertemu bule menyebalkan di lift yang mengenakan kaos tentang Bali dan memberi inspirasi buat menjadikan Bali sebagai lokasi serangan.
Dalam Film ada empat kisah yang ingin ditungjukan oleh pengarang. Pertama Rencana serangan balik untuk Amerika Srikat yang di rancang oleh pasukan jihad. Kedua rencana beberapa pasukan Jihad di Bali yang akan menjadi pelaku utama Bom Bali. Ketiga reaksi beberapat tokoh tsaat terjadi peledakan bom yang menewaskan ratusan jiwa. Dan yang terakhir adalah perjalanan Liz dalam menemukan fakta bom bali sesungguhnya.[1]

2.    Hak-hak yang terlihat dalam Film
a.        Hak Sipol
      1. Bagian III Pasal 6 ayat 1
“Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.”
Dalam film ini jelas bahwa ada pihak tertentu yang merampas hak hidup orang lain secara sewenang-senang. Padahal hak hidup dilindungi oleh hokum dan dilarang untuk dirampas dengan cara bom bunuh diri seperti yang terlihat dalam film.

      1. Bahian III Pasal 6 ayat 2
Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.”
Setelah tersangka Bom Bali dihadapkan pada peradilan, dan disimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukan sangat serius. Terlebih ketika pelaku tidak merasa bersalah dan dia rela untuk di hokum mati. Maka, pengadilan diperbolehkan melpengadilan diperbolehkan melakukan hukuman mati terhadap tersangka. Hukuman tersebut juga termasuk pencegahan gerakan lain yang serupa.
      1. Bagian III Pasal 8 c(iv)
“Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan bagian dari kewajiban- kewajiban umum warga Negara.”
Beberapa warga berhak dan berkewajiban ikut serta dan menjadi relawan saat terjadi peristiwa yang terjadi seperti pada film. Seperti Haji Ismail dan Hannah.

      1. Bagian III Pasal 12 ayat 1 dan 2
1.                  Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum
2.                  Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar Kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
Sebelum terjadi peristiwa bom bali, ditunjuk dua orang sebagai pelaku bom bunuh diri. Kedua orang ini di di propaganda oleh kelompok yang merencanakan bom bali. Berdasarkan pasal 12, segala propagenda itu dilarang, terlebih jika itu membuat orang lain berani melakukan kekerasan terhadap orang lain.
    1. Hak Ekosob

      1. Pasal 1 ayat 2
Semua bangsa, uuntuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan asas saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.”
Dalam ayat tersebut berisi poin tentang kerjasama internasional berdasarkan azas saling menguntungkan. Sedangkan dalam film ini dikisahkan banyak warga Negara asing yang menjadi korban. Disisi lain warga Negara asing ini memberikan tambahan pemasukan Negara melalui devisa Negara. Dan mereka berhak mendapat hiburan yang tidak boleh dirampas.
      1. Bagian II Pasal 2 ayat 2
Negara Pihak pada kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun sepertii ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.”
Dalam film “Long Road to Heaven” sempat diceritakan bahwa ada rumah sakit yang hanya menerima pasien warga Negara asing. Lokasi peledakan Bom juga hanya memperbolehkan wisatawan asing saja yang dapat masuk. Terlihat bahwa ada diskriminasi.
      1. Bagian II Pasal 5 ayat 1
“Tidak ada satu hal pun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan hak kepada suatu Negara, perorangan atau kelompok, untuk terlibat dalam suatu kegiatan atau melaksanakan tindakan apapun, yang bertujuan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Kovenan ini, atau untuk membatasi hak-hak tersebut dalam tingkat yang lebih besar daripada yang diperbolehkan dalam Kovenan ini.”
            Dalam cerita tersebut Negara Indonesia diperbolehkan adanya tim bantuan dari Australia. Selain itu dari cerita diatas dengan adanya gerakan pemboman tersebut samahalnya dengan menghancurkan hak dan kebebasan yang warga negala lain.

3.    Sikap Negara
a.       Terhadap Pelaku : Negara melakukan penyelidikan secara teliti dan akhirnya meangkap Amrozi sebagai salah satu pelaku perencanaan bom bali. Negara akhirnya menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku bom bali ataupun yang disebut teroris agar hal tersebut menjadi salah satu langkah pemberatasan teroris di Negara. Hal ini juga termasuk pencegahan terhadap kegiatan teroris yang merugikan banyak pihak.
b.      Terhadap Korban : Negara menjamin perbaikan ekonomi di kawasan bali. Terbukti setelah terjadinya bom bali, pemerintah dengan sigap membantu baik secara medis, ekonomi maupun hukum. Pemerinta berusaha keras untuk menegakkan hukum dengan mencari pelaku yang merencanakan tindakan pemboman. Hal ini dilakukan agar keadaan lebih aman. Selain itu pemerinta membantu perbaikan ekonomi. Bagi orang-orang yang kehilangan pekerjaan dibantu dalam pembentukan lapangan pekerjaan baru.

4.     Sikap untuk membantu Negara menegakkan HAM
Sebagai Warga Negara yang baik, harus belajar dan benar-benar mengerti hak dan kewajiban yang harus dilakukan. Karena sebelum dapat melakukan kewajiban dan menerima hak, kita harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Dengan demikian kita dapat melakukan kewajiban kita dan menerima hak yang menjadi hak kita.
Selain dari kesadaran diri sendiri, sebagai warga Negara kita juga harus peka terhadap hak dan kewajiban orang lain, misalnya aparak hukum, tokoh politik, penyedia jasa dan lain sebagainya. Sehingga saat ada pelanggaran HAM, kita dapat mengingatkan. Selain mengingatkan kita juga dapat menghindari pelanggaran HAM. Misalnya saat terjadi pelanggaran lalulintas, polisi yang biasanya memungut uang denda lebih banyak itu merupakan pelanggaran HAM. Bagi kita yang telah mengerti kewajiban, jika kita yang salah alangkah baiknya kita membayar denda sesuai dengan peraturan. Jangan sampai kita yang melakukan kecurangan dengan memberikan uang suap kepada pihak kepolisian.
Ada banyak hal lain yang dapat kita lakukan. Misalnya saat harus antri di loket, kita harus sesuai dengan peraturan bahwa yang datang lebih dulu mendapat pelayanan lebih dulu. Dengan tidak membeda-bedakan sara, kita juga sudah membantu Negara dalam menegakkan HAM.


Disusun Oleh :
Tri Cahyani
23090455


[1] Film “Long Road to Heaven”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar